Kamis, 29 Oktober 2009

SANKSI TEROR PEJABAT NEGARA


Akhir-akhir ini kita sering mendengar pemberitaan media massa tentang terorisme, teroris dan bom. Walau ada fakta gempa Padang yang mencengangkan, isu teroris tak kunjung surut.
Kita ketahui bersama, bahwa terorisme adalah tindakan yang mengancam masyarakat, walau tidak mengancam jiwa setidaknya rasa takut akibat terror bisa disebut aksi terorisme karena menimbulkan ketakutan, keresahan, ketidaknyamanan.
Jika demikian, maraknya kasus KKN para pejabat Negara, isu rencana pembunuhan pejabat Negara, isu kenaikan harga- harga kebutuhan pokok, BBM, LPG dll, sistem Negara yang mendekati orde baru termasuk dalam aksi terror. Karena ketidakadilan, ketidakpastian itu membuat rakyat cemas, resah, was-was dan takut untuk melangsungkan hidupnya. Seharusnya pemerintah tidak melakukan aksi yang “menteror” rakyat dengan kebijakannya, karena itu akan menginspirasi rakyatnya.
Jika densus 88 berhak menembak mati para teroris yang menebar teror, apa sanksi yang harus diberikan pada aparatur Negara yang melakukan “terror” agar mereka jera?
Ika Misfat Isdiana A. Ma. Pd*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar